Sesditjen PP Dorong Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY Terus Tingkatkan Kemampuan: Tanggung Jawab Akan Semakin Berat

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.22.12

SLEMAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Priyanto, menjadi pembicara kunci dalam acara Bimbingan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Priyanto mendorong para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil DIY terus meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya.

"Perancang Kanwil Kemenkumham DIY harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan potensi, karena ke depannya tanggung jawab akan semakin berat. Harus selalu dilakukan pelatihan-pelatihan untuk mengasah potensi yang dipunya," kata Priyanto di Westlake Hotel, Sleman, Kamis (17/6/2021).

Priyanto mengatakan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan penataan produk hukum daerah terhadap UU Cipta Kerja tersebut. UU Cipta Kerja sendiri merupakan produk hukum omnibus law pertama di Indonesia yang diharapkan melalui UU ini bisa meningkatkan investasi di Indonesia sesuai harapan dari Presiden Joko Widodo.

"Produk Hukum Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan mendasarkan pada asas hukum umum yang berlaku nasional sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dengan asas Lex Superiori derogat legi inferior," ujar Priyanto.

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.22.11

"Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut, Perancang DIY harus menganalisa Peraturan Daerah yang mana yang perlu diubah, atau peraturan daerah yang mana yang harus dicabut atau diganti untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah yang akan disusun, disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan turunannya," lanjutnya.

Dalam agenda bimtek kali ini, Siti Masitoh dan Victor S Hamonangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut menjadi narasumber dan menyampaikan materi tentang Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti, serta Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, turut hadir dalam acara tersebut. Agenda bimbingan teknis ini diikuti Sekretaris Dewan DPRD se-DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.22.14 1

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.22.13

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak