Sinergitas Dengan BPIP, Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Gelar Audiensi Bahas Harmonisasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

bpio

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyelenggarakan audiensi membahas harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap nilai-nilai yang terkandang dalam Pancasila Senin (2/9/19). Harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut penting dilaksanakan mengingat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal tersebut berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Jalannya acara dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Pagar Butar Butar. Dalam sambutannya, Pagar menyambut baik atas diselenggarakannya audiensi tersebut. Ia menyampaikan harapannya dari acara ini akan dapat memberikan tambahan wawasan bagi para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta.

Berikutnya, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP, Karjono Atmoharsono. Dalam pengarahannya, Karjono menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya terkait dengan 5 unsur Pancasila.

"Unsur-unsur yang terkandung dalam Pancasila diantaranya ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, keadilan sosial. Berikutnya, Pancasila juga memiliki sendi-sendi pokok diantaranya nilai keadilan, kerakyatan, kesejahteraan, yang mana itu semua dimuat dalam asas gotong royong. Penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dalam konteks ini yang menjadi pedoman adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan", jelasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait penyelenggaraan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di jajaran Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Monica Dhamayanti. Dalam paparannya, Monica menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta telah melakukan fasilitasi pembentukan peraturan daerah di wilayah Provnsi DIY, Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, dan Gunung Kidul. Ia menambahkan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang difasilitasi tersebut tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Audiensi tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dan jajaran pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta.

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak