Susun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Dinas Dikpora Gunungkidul Adakan Konsinyering

 konsinyering raperda dikpora 2 res

YOGYAKARTA - Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas menjadi kunci keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan agar dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Untuk mengatur penyelenggaraan tersebut diperlukan perbaikan ataupun transformasi regulasi agar sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menyambut rencana tersebut, maka diperlukan penyelarasan regulasi pemerintah pusat baik vertikal maupun horizontal.

Atas dasar itulah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertempat di Hotel Saphir Yogyakarta, Selasa (26/11/2019). Beberapa instansi terkait turut diundang diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Bidang PAUD, SD, SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, dan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.

konsinyering raperda dikpora 5 res

Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dimulai sejak Senin (25/11/2019) tersebut terbagi dalam 4 tim per tema muatan raperda diantaranya kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendidikan, kemudian mengenai salah satu pengejawantahan kewenangan tersebut yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Selanjutnya terkait tenaga pendidik, serta terkait pendanaan dan sarana dan prasarana.

Pada rapat pleno penyusunan raperda tersebut, masing-masing tim memaparkan materi substansi raperda. Paparan pembuka tentang kewenangan pemerintah daerah yang disampaikan oleh tim fasilitasi Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta. Perancang peraturan perundang-undangan Anastasia Rani menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini sudah sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang termuat dalam pasal-pasal tersebut telah sesuai dengan beberapa dasar hukum yang mengatur di atasnya. Ia menguraikan apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"perlu diperhatikan bahwa Peraturan Daerah yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apabila Pemerintah Pusat sudah mengadakan peraturan penyelenggaranya Pemerintah maka daerah tidak boleh mengaturnya," ujarnya.

konsinyering raperda dikpora 3 res

Paparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Menanggapi diskusi, tim perancang PUU Ni Made Wulan, memberikan masukan perlunya mencermati pembahasan bab yang pokok. Wulan menegaskan bahwa sebagai fokus diskusi adalah pada penajaman materi substansi yang akan disusun dalam raperda ini. Diskusi dilanjutkan dengan paparan oleh tim fasilitasi yang lain yaitu Ni Made Wulan mengenai salah satu pengejawantahan kewenangan tersebut yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Selanjutnya Yulius Koling terkait tenaga pendidik. Kemudian terkait pendanaan dan sarana dan prasarana oleh Danan Mahendra.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)

konsinyering raperda dikpora 8 reskonsinyering raperda dikpora 8 res


Cetak