Susun Rencana Strategis Sesuai Pedoman, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Paparkan Materi

 SON08206

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Soleh Joko Sutopo, dalam rangka penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024, dan sebagai perwujudan visi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 serta Misi Pembangunan Nasional, Pembangunan Hukum dan HAM, dan Pembangunan Penyelenggaraan Pemasyarakatan, serta tujuan pembangunan penyelenggaraan pemasyarakatan. Bertempat di aula Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Senin (10/5/2021).

Dalam pemaparannya, Soleh sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra pada masing-masing satuan kerja harus mencerminkan indikator sasaran strategis yang terkait dengan tugas dan tujuan organisasi.

Ia menjabarkan dasar hukum penyusunan Renstra diantaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga tahun 2020-2024, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024.

SON08198

Mekanisme penyusunan hingga Outline penyusunan Renstra unit pelaksana teknis dipaparkan secara jelas dan detil dalam kegiatan tersebut. Soleh menegaskan bahwa dalam penyusunan renstra perlu disesuaikan dengan Renstra unit utama yang sudah ada, sebagai contoh renstra Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

SON08181

Selain paparan terkait Renstra, Soleh juga memperkenalkan aplikasi SiMBA (Sistem Informasi Manajemen Bangunan UPT Pemasyarakatan). Aplikasi yang masih dalam proses pengembangan ini menurutnya akan membantu proses digitalisasi data, interaksi langsung antara Direktorat Jenderal dan UPT Pemasyarakatan melalui fitur livechat. “Dan yang paling penting adalah kebutuhan Analisa dan Laporan setiap proses pengusulan,” tambahnya.

Soleh menambahkan, dengan aplikasi SiMBA, pengguna dapat memproses pendataan tata ruang dan bangunan yang ada di UPT Pemasyarakatan dan mempermudah proses usulan pembangunan baik itu pembangunan baru, lanjutan, rehabilitasi, maupun renovasi. “fitur lainnya ialah manajemen aset, proses pengusulan pembangunan dan projek manajemen yang suatu kesatuan yang terintegrasi,” jelasnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak