Tak Punya Dokumen Perjalanan yang Sah, WN Maroko di DIY Dideportasi

WhatsApp Image 2021 09 08 at 11.22.53

YOGYAKARTA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan usulan penangkalan terhadap Warga Negara Maroko. Apa alasannya?

WN Maroko atas nama Hamid Tourati itu dideportasi pada Selasa (7/9/2021) dari Bandara Soekarno-Hatta. Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan usulan Penangkalan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Nomor W14.IMI.IMI.GR.04.05-0955 tanggal 07 April 2021.

"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan usulan Penangkalan dikarenakan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana.

WN Maroko itu diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 September 2021 pukul 21.05 WIB menggunakan pesawat Turkish Airlines TK057. Keberangkatannya dikawal petugas Muhammad Yusuf dan Thomas Teguh Candra.

WhatsApp Image 2021 09 08 at 11.13.21

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak