Tegaknya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, Wujudkan Masyarakat Yang Beradab

IMG 20210325 WA0030

Yogyakarta_Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kulon Progo terutama warga masyarakat Kelurahan Jatisarono, YKLBH Nyi Ageng Sorang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat bertempat di Ruang Rapat Kelurahan Jatisarono Kamis (25/3/2021). Adapun yang menjadi  Narasumber dalam acara tersebut adalah Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY dan YKLBH Nyi Ageng Sorang. Sedangkan peserta yang hadir dalam penyuluhan tersebut adalah pamong desa, Lembaga Desa, Karangtaruna tokoh Agama dan tokoh masyarakat, sebanyak 20 peserta.

IMG 20210325 WA0031

Acara diawali dengan ucapan selamat datang kepada para narasumber oleh Lurah Jatisarono, Paulus Sosiandaru Jaka. Dalam sambutannya beliau menyampaikan penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum di Kelurahan Jatisarono ini. Materi yang disampaikan adalah Bantuan Hukum gratis  Bagi masayarakat yang tidak mampu, kenakalan remaja, dan dampak penyalahgunaan narkoba.

IMG 20210325 WA0032

Dalam diskusi disampaikan oleh Suwarno penyuluh Hukum Madaya, mengatakan bahwa sengketa batas hendaknya diselesaikan acara kekeluarga dan pidana  bukan merupakan  satu satunya penyelesaian masalah. Hukum harus terakir digunakan untuk menyelesaikan masalah. Heriyanto penyuluh hukum madya menekankan Narkoba hal yang bolah digunakan dengan  pengawasan dokter untuk pengobatan penyakit tertentu, yang di larang adalah penyalah gunaan. Sulistyowati prnyuluh hukum muda mengatakan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, artinya diselesaikan dengan musyawarah mengundang korban, pelaku, keluarga dan pihak terkait guna mengembalikan kondisi anak ke semula seolah-olah tidak terjadi sesuatu.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak