Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Bantul, Kemenkumham DIY Jelaskan Penyusun Perda Sesuai UU Cipta Kerja

jpgsetwan1404 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Pertemuan ini membahas proses pembentukan Peraturan Daerah pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Konsultasi Sekretariat DPRD Bantul dilaksanakan di Ruag Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (14/4/2023) dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati. Tim Setwan yang dipimpin Subkoordinator Kelompok Substansi Persidangan dan Risalah Setwan DPRD Bantul mengatakan bahwa pihaknya ingin melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai proses pembentukan Perda pasca Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Beberapa hal yang menjadi masukan dari Perancang Kanwil Kemenkumham DIY adalah bahwa proses pembentukan Perda tetap berjalan seperti biasa dan perlu dilakukan inventarisasi serta kajian atas Perda yang kami miliki, dan kami pun juga sudah melakukan kajian terhadap Perda kami," ujarnya.

setwan1404 2

Sementara itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY Zona Kabupaten Bantul Ni Made Wulan mengatakan bahwa penyusunan Perda di Kabupaten Bantul untuk tahun 2023 ini cukup progresif. Koordinasi dan komunikasi antara Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul dengan Kanwil Kemenkumham DIY pun terjalin dengan baik.

"Kami selalu dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di Kabupaten Bantul. Beberapa Perda yang masuk dalam Propemperda sudah ada yang selesai diharmonisasi dan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, dan sebagian lagi ada yang sedang dijadwalkan rapat harmonisasi," jelas Wulan.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa tidak terlalu banyak perubahan substansi yang diatur dalam Perppu tersebut. Mengingat bahwa Perppu tersebut sudah ditetapkan menjadi UU, maka Pemerintah Daerah harus menjadikan UU ini sebagai acuan dalam penyusunan produk hukumnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak