Tim Penyuluh Hukum Lakukan Koordinasi di Wilayah Kabupaten Sleman Guna Pembentukan DSH

IMG 20210202 WA0030

Yogyakarta_Salah satu program pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH), yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan oleh  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  melalui penyuluhan hukum   kepada masyarakat kelurahan/Desa.

IMG 20210202 WA0022

Dalam SE Ka. BPHN tahun 2017 tentang perubahan kriteria penilaian Desa atau Kelurahan Sadar hukum yang diperbaharui dengan  SE Nomor PHN. HN.04.04-20 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan verifikasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ditetapkan indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum seagai indikator penilaian untuk mendapat predikat sebagai Desa Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu akses Informasi Hukum, akses Implementasi Hukum, akses Keadilan, dan akses Demokrasi dan regulasi .

Tim penyuluh hukum kabupaten Sleman  yang beranggotakan Kristina Budiyani, Dwi Retno Widati, Dwi Mardiyani, Windy Maya Arleta ,Rudy Susatyo dan Sulistyoko telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sleman, yg di wakili oleh Kasubag hukum Sumiyati dan salah satu calon Kelurahan atau Desa Sadar Hukum dari Dusun Tlogadi, untuk menindaklanjuti proses pembentukan Desa Sadar Hukum yang telah melalui beberapa tahapan pembentukan Desa Sadar Hukum,Selasa (02/02/2021).

IMG 20210202 WA0027

Sejauh ini pembentukan DSH Kabupaten Sleman sudah sampai pada tahap dituangkannya Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 34 / Kep.KDH/A/2019 tentan Desa Binaan Sadar Hukum tahun 2019. "Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan pembinaan kepada 10 Desa Sadar Hukum yang terpilih di wilayah Kabupaten Sleman. Selanjutnya BPHN dibantu oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan penilaian terhadap Desa Binaan untuk menentukan desa/kelurahan yang sudah memenuhi kriteria DSH. " jelas Dwi Mardiyani.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan penilaian ini dilakukan berdasarkan Indeks DSH.  Selanjutnya, Gubernur akan menetapkan Desa Binaan menjadi Desa Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak