Yogyakarta_Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) zonasi Kabupaten Bantul yang beranggotakan Wsr Aris Suprihadi, Tri Ari Astuti, Rina Nurul Fitri Atien dan Inneke Kusumaningrum secara rutin akan melakukan koordinasi dan pembinaan hukum.
Seperti pada Rabu (10/3/2021) Penyuluh Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum DIY melaksanakan koordinasi dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum ke Kalurahan Pleret dan Kalurahan Karangtengah Bantul. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembinaan kelurahan binaan sadar hukum. "Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa pandemi ini penyuluh hukum bekerjasama dengan kalurahan Karangtengah dan kalurahan Pleret Bantul untuk melaksanakan konsultasi hukum gratis sesuai permohonan masyarakat melalui aplikasi Kalurahan Karangtengah untuk selanjutnya pihak kelurahan akan menghubungi penyuluh hukum." jelas Rina salah seorang penyuluh hukum.
Rina juga menyampaikan peran aktif penyuluh hukum kanwil sangat membantu membentuk masyarakat menjadi sadar hukum sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat akan terjamin dengan mengikuti sistem atau aturan hukum yang berlaku. Saat berada di kalurahan Pleret para penyuluh di temui langsung oleh lurah Pleret Taufik Kamal. Lurah tersebut sangat antusias dan menyambut baik kegiatan tersebut karena sejalan dengan visi misi desa yaitu masyarakat digital cerdas hukum. Tidak jauh berbeda dengan kalurahan Pleret, di kalurahan Karangtengah ditemui oleh lurah haryanto dan carik Wahyu. Keduanya menyambut baik program pembinaan hukum ini dpt terus terjalin sudah berjalan selama 2(dua) tahun.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)