Tim Perancang Kanwil Lakukan Pembahasan Penyelenggaraan Penerangan Kota

IMG 20210312 WA0058

Yogyakarta_Penyelenggaraan penerangan kota merupakan usaha terpadu sebagai bentuk penyediaan perlengkapan jalan yang berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan Daerah Kota Yogyakarta. Berdasarkan hal tersebut, Tim Perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  yang beranggotakan Anastasia Rani Wulandari, Anita Marthasari, Dewi Wiratri, dan Rasyid Kurniawan tersebut bersama Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Dinas PU dan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, jum'at (12/03/21) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penerangan Jalan Umum yang berlangsung di Ruang Rapat 3 DPRD Kota Yogyakarta.

IMG 20210312 WA0057

Ketua pansus menyampaikan bahwa Raperda Kota Yogyakarta tentang Penerangan Jalan Umum merupakan semangat dari anggota dewan (rekan-rekan komisi C) yang ingin memberikan penerangan jalan yang berkualitas dan memadai di seluruh kota Yogyakarta, sehingga dalam menyusun Peraturan Walikota (perwal) nanti pedomannya seperti apa dan tentunya mengacu pada Permenhub No. 27 Tahun 2018, dan untuk penerangan jalan juga menggunakan SNI 7391 tahun 2008 spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan.

IMG 20210312 WA0055

Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum memberikan penjelasan bahwasanya terkait dengan kerjasama khusus dengan pihak lain (swasta) kami sudah pernah hampir melaksanakannya yaitu dengan Perancis, dimana ingin berinvestasi di Kota Yogyakarta dengan cara penerangan jalan menggunakan lampu LED untuk penghematan energy. Kerjasama dimaksud dilaksanakan melalui PFP (Publick Privat Partnership), akan tetapi kerjasama dimaksud berhenti di tengah jalan. Dinas PU juga menjelaskan bahwa agar mengacu pada ketentuan terkait definisi/batasan pengertian jalan kota, jalan lingkungan, jalan ingkungan kampung dan tempat-tempat umum. untuk itu dibutuhkan perwal terkait pengaturan jalan lingkungan, jalan lingkungan kampung, karena apabila tidak akan menjadi tempat-tempat umum agar terikat dengan Perda ini.

 

Sangat diharapkan bahwa penyelenggaraan penerangan kota diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,  dan kebersamaan dan kemitraan.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak