Tim Perancang Kanwil Lakukan Pembahasan Terkait Raperbup di Gunungkidul

jjjjjjjjjjjjjj

Yogyakarta_ Kamis (5/9/19) bertempat di ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, tim Perancang Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I. Yogyakarta yang beranggotakan Nova A, Heribertus Andri Ariadji, Handoko W, Gilang H dan Chintya Insani Amelia melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati kabupaten Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Permukiman dan Kawasan Permukiman.

Pelaksanaan rapat yang juga dihadiri oleh oleh perwakilan DPUPRKP Gunungkidul tersebut membahas beberapa hal yaitu mengeluarkan salah satu muatan draft raperbup yang berasal dari delegasi draft raperda RP3KP provinsi terkait proses pendirian rumah swadaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, karena hal ini tidak mempunyai dasar kewenangan baik dari UU No.1/2011 maupun UU No.23/2014 beserta aturan pelaksananya.

Menurut Nova, pada rapat ini juga dibahas rincian persyaratan teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk kategori perumahan formal dan non formal. “Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1216, bahwa bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.”

“Inventarisasi dan menganalisa pasal-pasal terkait penyediaan PSU oleh kabupaten yang terdapat pada Peraturan tentang desa, jalan dan infrastruktur umum serta hibah, penyesuaian pendefinisian pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan PSU dengan Permen PU No.13/PRT/MI/2011, menambahkan Pasal terkait kewajiban Pemerintah Daerah Gunung Kidul untuk penyediaan PSU yang meliputi: pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan rekonstruksi (untuk prasarana saja), objek penerima penyerahan PSU di Gunungkidul serta penyesuaian pasal-pasal terkait Tim Verifikasi Bantuan PSU terhadap Peraturan Menteri PU No.3 tahun 2018 juga menjadi catatan dalam rapat harmonisasi ini.” pungkas Nova.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak