Tim Sipkumham Kaji Dasar Hukum Dana Keistimewaan dalam Penanganan Covid-19 di DIY

Paniradya Pati Kaistimewan DIY dalam Rapat SipkumhamDIY 29072021

YOGYAKARTA – Tim SIPKUMHAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar rapat secara virtual di masa PPKM ini, Kamis (29/7/2021). Beberapa hal terkait Dana Keistimewaan DIY dibahas dalam rapat tersebut.

Narasumber terkait yakni Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto, hadir secara virtual untuk memberikan sejumlah informasi dan paparan terkait payung hukum yang mengatur Dana Keistimewaan (Danais), beberapa urusan Keistimewaan yang didanai oleh Danais, Pengelolaan dan Pengalokasian Danais, serta prinsip pokok terkait Danais.

Aris dalam paparannya mengungkapkan bahwa Yogyakarta merupakan salah satu kota terdampak Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DIY merespon cepat regulasi penggunaan anggaran Danais yakni Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

“Hal yang perlu digarisbawahi bahwa tujuan pengaturan dana keistimewaan ini terutama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat,” ujarnya secara virtual.

Anggaran sejumlah Rp 80,2 Milyar ini digunakan untuk penanganan Covid-19 di 5 kota/kabupaten se-DIY sampai dengan tingkat kelurahan/desa.

“Ada 5 poin penting dalam penggunaan anggaran tersebut yakni penyediaan fasilitas kebutuhan medis penanganan Covid, pembiayaan relawan, penyediaan Sarana dan Prasarana, termasuk pengadaan mobil Ambulan, pemberian Jaminan Hidup, serta mendorong penyediaan plasma Konvalesen,” jelasnya.

Sementara itu, Eko Suwanto menekankan 3 prinsip pokok terkait Dana Keistimewaan, yaitu Tujuan keistimewaan (Pasal 5 UU No 13/2012), Urusan Keistimewaan (Pasal 7 UU No 13/2012), serta Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPRD DIY (Pasal 17 UU No 13/2012).

“secara yuridis konstitusional, DPRD DIY tidak terlibat dalam pembahasan Danais, akan tetapi justru terlibat dalam persetujuan bersama Danais,” jelas Eko dalam paparannya.

Beberapa hal, menurut Eko, yang menjadi prioritas saat ini diantaranya penuntasan Covid-19 termasuk pencegahan berupa pemberian vaksin, pemulihan ekonomi rakyat, perlindungan sosial dan penjaminan, terdapat helpdesk yang khusus menangani anak atau support untuk Rumah Sakit-Rumah Sakit Ibu dan Anak di DIY. Ia juga merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk memangkas mekanisme prosedural yang panjang dan berbelit-belit.

“Yang terpenting adalah dana yang dipakai untuk penanganan Covid-19 ini dapat dipertanggungjawabkan, sehingga diharapkan pemerintah daerah juga bisa bergerak cepat dalam menangani kondisi pandemik di DIY,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Bidang HAM, Purwanto, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Susanti Yuliandari, serta Anggota Tim kajian Sipkumham Kanwil Kemenkumham DIYrapat SipkumhamDIY 29072021 4(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak