Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Tim Yankomas Kanwil DIY Gelar Rapat Identifikasi

 IMG 20210604 095708

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melakukan kegiatan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM, Jumat(4/6/2021).

Kegiatan rapat ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan penyampai komunikasi ke Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta. 

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Purwanto menyampaikan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang terdapat kejanggalan dalam proses peradilan mulai dari penahanan sampai vonis. 

IMG 20210604 095805

Purwanto menyampaikan bahwa sudah ditindaklanjuti dan ditelaah oleh Tim Yankomas. Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini, hasilnya Tim Yankomas dapat memberikan rekomendasi atau tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. 

Dalam laporan tersebut penyampai merasa hak-hak tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 59, 143 ayat (4), 145 ayat (1), 145 ayat (3), 145 ayat (4), dan 146 ayat (1) KUHAP. 

Namun berdasarkan analisis yang telah ditelaah oleh Tim Yankomas pada setiap Pasal-Pasal tersebut diperoleh hasil tentang kemungkinan tidak terjadi dugaan pelanggaran HAM dikarenakan bahwa penyampai komunikasi tidak memahami terkait dengan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Selain itu, untuk langkah selanjutnya menurut Tim Yankomas perlu mencari keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan terdapat atau tidak terdapat dugaan pelanggaran HAM. 

Sesuai dengan kewenangan Tim Yankomas, maka diberitahukan kepada penyampai komunikasi untuk menyurati langsung instansi yang berwenang. Atau dapat melakukan komunikasi untuk meminta data dari LBH terkait yang menangani kasus penyampai. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak