Tingkatkan Kapabilitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham DIY Gelar Bimbingan Teknis

apostil2

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kamis (16/6/22). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Di antara rangkaian tahapan tersebut, terdapat proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Pengharmonisasian  Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa sebagai pemangku tugas penyusunan peraturan perundang-undangan di wilayah DIY, Kanwil DIY senantiasa akan terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah guna menghasilkan produk hukum Daerah”, jelas Imam.

Pengharmonisan produk hukum di DIY ini akan terus dilakukan untuk menghindari tumpang tindihnya aturan. Hal ini sangat penting agar aturan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita menyelenggarakan bimtek ini untuk mendukung pengharmonisan produk hukum di Daerah agar terus lebih baik. Kompetensi SDM yang kapabel adalah kunci”, pungkasnya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Wahyu Tri Hartomo dan Manzilah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat struktural, fungsional, beserta tamu undangan

apostil1apostil1 terkait.


Cetak