Tingkatkan Kemampuan Analisis Perda, Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Ikuti Bimtek BPHN

 IMG 20210212 063714

YOGYAKARTA - Sebagai upaya pembekalan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Kamis(11/2/2020). 

Kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh BPHN dan diikuti secara daring oleh seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia, dikhususkan untuk menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam kesempatan ini BPHN juga memberikan cara melakukan anlisis dan evaluasi dengan menggunakan 6 (enam) dimensi sebagai alat ukur analisis dan evaluasi peraturan daerah tersebut.

 IMG 20210212 063725

Selanjutnya akan dilakukan rekomendasi apakah peraturan daerah tersebut masih layak, perlu perubahan atau bahkan harus dicabut. Rekomendasi ini kemudian dikirim kepada BPHN sebagai target kinerja dari masing-masing Kantor wilayah. 

Pada kesempatan ini juga BPHN memperkenalkan aplikasi baru berupa evadata.bphn.go.id. Aplikasi tersebut merupakan salah satu wadah masyarakat dan stakeholder untuk dapat melihat peraturan apa saja yang telah dilakukan analisis dan evaluasi serta hasil rekomendasinya. 

Bimbingan teknis ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, Kasubid Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah Santi Mediana beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluh Hukum.

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak