Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Penyuluh Hukum Sambangi Desa Srimulyo Bantul

 

WhatsApp Image 2020 03 09 at 7.46.54 PM 2

YOGYAKARTA-Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan Bantul, Senin(9/3/2020).

Dalam kegiatan yang bekerjasama dengan PBHI Wilayah Yogyakarta di Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Bantul tersebut disampaikan 3 (tiga) materi berbeda. Materi pertama tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat yang disampaikan oleh Oda Anie Indrasari.

Oda menyampaikan bagaimana cara agar setiap orang itu bisa sadar akan hukum, hingga ketika mau melakukan hal negatif mereka tahu hukum normatif yang berlaku. "Sadar hukum sudah pasti tahu hukum, tetapi tahu hukum belum tentu sadar hukum," ujar Oda.

Ketika seseorang telah tahu hukum, masih ada kecenderungan untuk melanggar hukum. Sebaliknya, orang yang sadar hukum akan tetap taat terhadap hukum ada ataupun tidak yang mengawasinya.

WhatsApp Image 2020 03 09 at 7.46.54 PM 1

Kemudian materi kedua yaitu Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang disampaikan oleh Rina Nurul Fitri Atien. Dalam pemaparannya, Rina menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Advokat secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi perkara hukum perdata, pidana, dan atas usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

"Bantuan hukum sangat penting mengingat asas praduga tak bersalah, asas persamaan kedudukan dihadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta memastikan hak-hak individunya tidak dilanggar selama proses hukum," ujar Rina.

Persyaratan serta mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum juga dijelaskan oleh Rina, agar masyarakat semakin paham tentang Bantuan Hukum tersebut.

Hal lain disampaikan oleh PBHI Wilayah Yogyakarta tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang disingkat UU ITE.

Peserta yang terdiri dari Kepala Dusun Desa Srimulyo, PKK tokoh masyarakat Desa Srimulyo serta Perangkat Desa Srimulyo, sangat antusias dengan adanya penyuluh hukum ini. "Diharapkan kedepannya akan dilaksanakan program peningkatan kesadaran hukum secara rutin dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat di Desa Srimulyo," ujar Kepala Dusun Desa Srimulyo.

WhatsApp Image 2020 03 09 at 7.46.55 PM

WhatsApp Image 2020 03 09 at 7.46.54 PM

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak