Tingkatkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Kanwil kemenkumham DIY Lakukan Rapat Koordinasi Revisi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016

 IMG 20191121 WA0001

Yogyakarta_ Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, melaksanakan koordinasi dan konsultasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah lstimewa Yogyakarta, Rabu (20/11/19) yang bertempat di ruang “Legal Drafter”.

Koordinasi dan konsultasi tersebut adalah dalam rangka memperoleh masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta khususnya dari Bidang Hak Asasi Manusia dan perwakilan petugas Unit Pelaksana Teknis yang pernah mengikuti Diklat Pos Yankomas dalam rangka revisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

 IMG 20191121 WA0005

Menurut Zuhansyah, Kepala Sub Direktorat (kasubdit) Yankomas Wilayah IV Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang hadir pada saat koordinasi menegaskkan sesuai dengan arahan Direktur Hak Asasi Manusia, bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, untuk itu sangat perlu meningkatkan kualitas pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, maka sangat perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.
“Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” tuturnya.

IMG 20191121 WA0002

Sementara itu Budi Hartono, Kepala Subidang Pengkajian,Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan yankomas pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang belum.”Guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, revisi peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia tentunya harus ada unsur yuridis dan sosilogisnya. Tentu butuh sosialisasi kepada masyarakat agar publik bisa merasakan manfaat keberadaan yankomnas seperti melibatkan pada bagian biro hukum pada pemerintah kabupaten.” pungkasnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Yogya Pasti Istimewa)


Cetak