Tingkatkan Pemahaman Pembentukan Kadarkum Wilayah Kota, Kanwil Beri Sosialisasi Instansi Terkait

 IMG 20210406 104754

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Rapat Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum untuk wilayah Kota Yogyakarta, Selasa(6/4/2021). 

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti menyampaikan bahwa pergerakan budaya hukum dan kesadaran hukum perlu dilakukan. Tujuannya agar setiap masyarakat patuh terhadap hukum.

"Salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta adalah di bidang penyuluhan hukum, desa / kelurahan sadar hukum, bantuan hukum dan JDIH, pembinaan dan pengembangan penyuluhan hukum di wilayah," ujarnya. 

 IMG 20210406 104731

Dalam melakukan penyuluhan hukum ini dimulai dari satuan terkecil dalam masyarakat yaitu dengan membentuk kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap kelurahan yang terdiri dari minimal 25 orang anggota. 

Kelompok Kadarkum terus dibina baik secara mandiri maupun pemerintah dan disebut Kalurahan Binaan. Kalurahan Binaan akan dievaluasi untuk ditingkatkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum. "Puncaknya yaitu akan diresmikan oleh Menkumham, serta memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kalurahan," lanjutnya. 

 IMG 20210406 104807

Pada kesempatan tersebut, Monica juga menyampaikan 6 (enam) kriteria yaitu kepatuhan membayar pajak mencapai 90%, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada kasus narkoba dan perkawinan di bawah umur, tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemda masing-masing. 

Kriteria tersebut dilengkapi dengan mencantumkan 4 (empat) Dimensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dimensi ini diurai dalam bentuk penilaian kuisioner. 

 IMG 20210406 104743

Kemudian, disampaikan juga bahwa perlu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Desa / Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari instansi terkait. 

Setelah itu, Asisten Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan setiap tahun. "Untuk tahun ini akan dilaksanakan pembaharuan kalurahan sadar hukum tingkat kelurahan," ujarnya. 

Masing masing kelurahan memiliki satu tokoh masyarakat yang membawa pembaharuan, menuju kelurahan sadar hukum. "Sampai hari ini data yang masuk belum seluruh kelurahan mengirimkan, baru 35 dari 45, dimohon agar dapat segera disampaikan ke bagian hukum," lanjutnya. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yaitu terkait teknis pembentukan kelurahan sadar hukum yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian JDIH Rahmat, dan proses pembentukan kelurahan sadar hukum oleh Penyuluh Hukum Ngadiyo. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum,  JDIH, para Tim Penyuluh Hukum Wilayah Kota Yogyakarta, serta para perwakilan instansi terkait yang hadir melalui virtual. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak