YOGYAKARTA-Guna meningkatkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual dikalangan pemuda, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta mengadakan penyuluhan di SMK Muhammadiyah 1 Playen, Rabu(13/11/2019).
Penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada para siswa terkait pentingnya melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat," ujar Mukarno salah satu Penyuluh Hukum yang menyampaikan materi
Dalam kesempatan tersebut disampaikan tentang Kekayaan intelektual yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hak cipta dan kekayaan industri. Kekayaan industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tataletak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Kegiatan yang diisi juga oleh para narasumber dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta yang terdiri dari Budi Pri, Ngadiyo, Diah Kusmurdiyanti sangat disambut baik oleh pihak sekolah.
"Kami menyambut baik atas diselenggarakannya penyuluhan hukum ini karena akan menambah wawasan para siswa tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual," ujar salah satu guru yang mendampingi kegiatan tersebut.
Para pemuda tentunya banyak memiliki inovasi dan kreasi. Dimana inovasi dan kreasi, atau penemuan-penemuan yang mereka punyai juga perlu untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)