Tingkatkan Peran JDIH, 5 Aspek Ini Harus Diperhatikan

 IMG 20210324 WA0053

YOGYAKARTA - Sebagai salah satu langkah meningkatkan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH DIY yang digelar oleh Biro Hukum, Rabu(24/3/2021). 

Kegiatan yang sesuai amanat Peraturan Presiden no 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Pemda DIY. 

Dalam kesempatan tersebut, Kus Aprianawati, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta selaku narasumber menyampaikan pentingnya 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan sebagai dasar pembangunan JDIH.

 IMG 20210324 WA0054

"Kelima aspek tersebut yaitu aspek Organisasi, SDM, Koleksi Dokumen Hukum,Teknik pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya. 

Sedangkan jika ingin meraih BPHN Awward, menurut Kus Aprianawati ada satu aspek lagi yang perlu diperhatikan yaitu aspek Inovasi. 

"Disamping itu juga perlu Integrasi dari seluruh anggota jaringan ke BPHN sebagai pusat jaringan serta tertib Laporan melalui e-lapor melalui aplikasi ILDIS (Indonesian Legal Documentation and information System)," lanjutnya. 

 IMG 20210324 WA0052

Kemudian, Kus Aprianawati juga menyampaikan tujuan akhir dari JDIH ini. "Tujuannya agar seluruh dokumen hukum yang ada mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik," ucapnya saat memberikan materi pada kesempatan tersebut yang didampingi oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Budi Hartono dan Pengelola JDIH , Kus Fembrianto 

Turut hadir dalam Rakor tesebut Plt.Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto,  Kabag Dokumentasi Hukum Pemda DIY beserta jajaran, Kabag Hukum se DIY dan Sekretaris DPRD se DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak