YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir mengajak seluruh pegawai untuk sejenak mendengarkan lagu "Indonesia Raya", Selasa(25/5/2021).
Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 29 Tahun 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Instansi pemerintahan dan tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB.
"Hal ini dilakukan supaya kita punya kesadaran lebih baik, meningkatkan kesadaran para pegawai soal pentingnya nasionalisme," ujar Budi Argap Situngkir saat setelah mendengarkan lagu kebangsaan tersebut.
Selain itu, tujuan lainnya yaitu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Ketentuan itu wajib bagi instansi di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk instansi swasta maupun BUMD diimbau dengan sangat.
(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)