Tuntaskan Masalah Pendidikan, Perancang Perundang-undangan Kanwil Ikuti FGD Pembahasan Raperda Pengelolaan Pendidikan Khusus

WhatsApp Image 2019-10-14 at 13.22.46.jpeg

Yogyakarta_Pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di D.I. Yogyakarta harus diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan anak berkebutuhan khusus sekaligus mendorong anak berkebutuhan khusus untuk dapat berpartisipasi ditengah masyarakat.

WhatsApp Image 2019-10-14 at 13.22.49 (1).jpeg

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam FGD Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Pendidikan Khusus, senin (14/10/19) yang bertempat di Graha Wijaya 3, Forriz Hotel Yogyakarta, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 60 Yogyakarta, yang diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, D.I. Yogyakarta, Wisnu Indaryanto dan Handoko Wahyudi.

Menurut  Akhmad Soleh, seorang Doktor tunanetra yang sebagai narasumber pada FGD tersebut menyampaikan ada 2 masalah aksesibilitas pendidikan yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non fisik.
“Aksesibilitas fisik ini meliputi bangunan sekolah, tata letak ruang kelas, kamar kecil, perpustakaan, ruang UKS, laboratorium, arena olahraga, halaman dan taman bermain, koridor, transportasi. Lingkungan fisik diharapkan akses untuk semua peserta didik dan komponen sekolah lainnya. Penyediaan aksesibilitas berdasarkan asas kemudahan, kegunaan, keselamatan, dan kemandirian untuk mencapai keseteraan dalam segala aspek kehidupan.sedangkan ksesibilitas non fisik adalah kemudahan untuk mendapat peluang kesetaraan yang meliputi Informasi dan teknologi yang aksesibel misalnya buku dalam huruf Braille bagi peserta didik tunanetra total, bahasa isyarat bagi peserta didik tunarungu, dan huruf besar dan tebal bagi peserta didik yang mengalami gangguan penglihatan jarak jauh (low vision), diskriminasi dari masyarakat sekolah terhadap peserta didik, sikap guru dalam menyampaikan pelajaran kepada peserta didik tuna rungu tidak boleh membelakangi muka peserta didik dan kesetaraan dalam kesempatan setiap pembelajaran di sekolah”. jelasnya.

WhatsApp Image 2019-10-14 at 13.22.48.jpeg

Diharapkan dengan pelaksanaan FGD tersebut permasalahan yang ada dalam pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat diminimalisir sehingga tujuan pendidikan khususnya di D.I. Yogyakarta yaitu memberikan peningkatan kualitas layanan pendidikan berkebutuhan khusus , mengembangkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus secara optimal sesuai kemampuannya bagi peserta didik dan mempersiapkan peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat menjadi individu mandiri dan dapat berperan aktif kepada masyarakat dapat tercapai.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY _Jogja Pasti Istimewa)


Cetak