Uji Kelaikan Aplikasi Kenotariatan, Kemenkumham DIY Jelaskan Keunggulan siEMON

IMG 20230315 WA0042

BADUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mengikuti Monitoring dan Evaluasi Uji Kelaikan Aplikasi Kenotariatan pada Kantor Wilayah. Tim Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan keunggulan aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (siEMON) yang merupakan salah satu aplikasi unggulan di Kanwil Kemenkumham DIY.

Uji Kelaikan Aplikasi ini dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Wilayah Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Sakala Resort, Bali, Rabu (15/3/2023).

Uji kelaikan aplikasi kenotariatan ini bertujuan untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari aplikasi kenotariatan yang di miliki oleh masing-masing Kantor Wilayah. Sebelum uji kelaikan, tim Kantor Wilayah diminta mengisi survei yang yang diberikan oleh penguji dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU.

Tim Kanwil Kemenkumham DIY diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni dan pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. Tim Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan tentang fitur-fitur dan fungsi yang ada di aplikasi siEMON.

"Aplikasi ini sudah sangat jelas memberikan manfaat, bukan hanya bagi Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Notaris, dan Notaris, namun juga bagi masyarakat pada umumnya," jelas Tutik.

"Pada aplikasi ini, masyarakat  bisa mengakses langsung dan mengetahui informasi dari para Notaris, seperti lokasi kantor yang langsung bisa dilihat melalui google maps versi satelit," lanjutnya.

Selain itu, aplikasi siEMON juga memudahkan bagi Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pengawasan dan memantau tingkat kepatuhan bagi Notaris dalam penyampaian laporan bulanan serta melihat jumlah Akta yang dikeluarkan oleh Notaris. Dalam pengembangannya, siEMON telah ditambahkan fitur pemeriksaan protokol Notaris serta fitur-fitur unggulan lainnya.

Monitoring dan Evaluasi Uji Kelaikan Aplikasi Kenotariatan pada Kantor Wilayah ini diikuti 18 perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham yang memiliki aplikasi kenotariatan.

Tim dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU memberikan kesimpulan bahwa ada kesamaan persepsi tentang fungsi dari aplikasi kenotariatan  yang dimiliki oleh Kantor Wilayah, sehingga memungkinkan aplikasi tersebut dibuat menjadi satu aplikasi dan terpusat pada Ditjen AHU.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak