Upaya Pemajuan Pelayanan Berbasis HAM, Kanwil Gelar Rakor Virtual KKP HAM

WhatsApp Image 2020 06 10 at 1.44.24 PM

YOGYAKARTA-Sebagai upaya pemajuan pelayanan berbasis HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) secara virtual dengan Dinas terkait, Rabu(10/6/2020).

Karena masih dalam suasana pandemik Covid-19, sehingga kegiatan yang dibuka langsung oleh Indro Purwoko, Kepala Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta yang didampingi para Kepala Divisi dilaksanakan secara virtual.

Dalam sambutannya, Indro Purwoko menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya, baik nasional dan internasional.

WhatsApp Image 2020 06 10 at 1.44.24 PM 1

"Terus melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat terhadap pelayanan yang ada dan terus membangun jejaring dan kerja sama dengan intansi terkait serta seluruh komponen masyarakat, khususnya dengan pemerintah daerah guna menghadirkan keadilan HAM dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indro juga menyampaikan terkait penghargaan Predikat Kabupaten/Kota se DIY. "Tahun 2019 yang lalu, alhamdulillah seluruh Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta sudah dapat meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM dan memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan oleh Presiden," lanjutnya.

WhatsApp Image 2020 06 10 at 1.44.24 PM 2

Penghargaan tersebut diberikan pada peringatan Hari HAM Sedunia setiap tanggal 10 Desember, tentu hal tersebut merupakan hasil kerja keras kita semua dalam meraihnya. "Oleh Sebab itu, tentu, kami sangat harapkan mudah-mudahan tahun ini predikat tersebut mampu kita raih kembali," pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Purwanto dan Adi Bayu Kristanto, Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Setda DIY.

WhatsApp Image 2020 06 10 at 1.44.24 PM 3

Dalam materinya, menyampaikan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ada beberapa parameter yang perlu ditingkatkan sesuai dengan 7 (tujuh) kriteria tersebut. "Tentang kesehatan, ketenaga kerjaan dan koordinasi penilaian tahun 2020 bisa memenuhi amanat 2019," ujar Purwanto.

Tahun ini diharapkan lebih bisa melakukan modifikasi cara kerja dengan mengacu pada Permenkumham nomor 34 Tahun 2016. "Penilaiannya yaitu pemuda Kabupaten/kota harus mengisi data penilaian yang telah ditentukan. Wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil," ucap Adi Bayu Kristanto atau yang akrab disapa Bayu.

WhatsApp Image 2020 06 10 at 1.44.24 PM 4

Bayu juga mengingatkan bahwa awal Agustus 2020 data harus sudah sampe di Kanwil, karena pertengahan Agustus akan dilaksanakan verifikasi.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM se- Daerah Istimewa Yogyakarta, para Pejabat di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak