Upaya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Perancang Kanwil DIY Hadiri Rapat Penyusunan Raperda

IMG 20210305 WA0027

SLEMAN-Sebagai salah satu upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pansus Komisi C DPRD Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Penyusunan Tanggapan Atas Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Jumat(5/3/2021). 

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dinas Sosial Kabupaten Sleman, serta Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ni Made Wulan, Ika Cahyaningtyas, dan Gilang hermani dilaksanakan di Ruang Rapat Musyawarah Daerah DPRD Sleman. 

Dalam rapat yang dibuka oleh ketua Pansus, perwakilan dari Dinas Sosial memberikan masukan terkait ragam disabilitas. Menurutnya perlu diperjelas jenis disabilitas untuk perempuan disabilitas. "Orang kecil harus juga yang jelas apakah berarti tidak ideal dengan tinggi badannya, umur dibanding dengan pertumbuhan kurang memenuhi syarat atau karena kekurangan gizi, tingkat kalori rendah," ujarnya. 

 IMG 20210305 WA0029

Perlu juga untuk pengklasifikasian tingkat berat, sedang, ringan, harus jelas ukuran tingkat berat yang seperti apa. Untuk disabilitas ringan Dinas Sosial sudah memberikan bantuan pendidikan dan pelatihan, 

Selanjutnya, Ketua Pansus pun menyampaikan bahwa draf rancangan ini kelengkapan ragam disabilitas sudah mencakup umum, secara teknis bisa diatur dalam perpub solusi-solusi apa saja yang diperlukan dalam menangani hal-hal yang belum terlaksana dengan baik.

Komitmen bersama perubahan apa saja yang bisa dimasukan dalam RPJMD teriutama terkait dengan disabilitas, sehingga dalam RPJMD nanti dapat dimasukkan.

"Data yang ada harus lengkap dan valid, Tahapan tahapan apa saja dalam RPJMD  yang akan dicapai disetiap tahunnya, untuk penanganan kemiskinan yang akan dicapai harus jelas, harus ada progresnya," ujarnya. 

Terkait dari sisi pemberian fasilitas aksesibilitas khususnya dalam pendidikan inklusif kepada siswa disabilitas perlu diperhatikan walaupun dalam kenyataannya memang pemenuhan terhadap fasilitas tersebut sudah terpenuhi namun masih belum maksimal.

Masukan dari dinas sosial dan dinas pendidikan terkait materi muatan dirasa cukup. Materi muatan tersebut akan dijadikan perencanaan yang akan dimasukkan dalam RPJMD yang akan disusun.

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak