Upaya Preventif Pencegahan Tindak KDRT, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Lakukan Penyuluhan di Gunung Kidul

ngl2

GUNUNG KIDUL - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan di Desa Nglanggeran, Patuk, Gunung Kidul pada Rabu (10/3/21). Materi penyuluhan dalam kesempatan tersebut adalah pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Lurah Nglanggeran, Senen yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan sambutan baiknya karena kegiatan penyuluhan akan dapat meningkatkan wawasan masyarakat. Wawasan yang luas juga tentunya akan semakin meminimalisir potensi untuk terjadinya tindak KDRT.

Sementara itu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Budi Priyanto menyampaikan bahwa pembangunan kesadaran hukum masyarakat dimulai dengan kegiatan-kegiatan penyuluhan.

"Materi penyuluhan dalam kesempatan ini adalah tindak KDRT sebagai upaya preventif pencegahannya. Ini termasuk juga dalam langkah membangun kesadaran hukum masyarakat", jelasnya.

Penyuluh hukum lain yang ikut dalam acar tersebut diantaranya Kusmurdiyanti dan R. Misbakhul Munir. Acara penyuluhan dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Al Kautsar Gunung Kidul.

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak