Usulkan Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Pendidikan Khusus, Perancang Kanwil Ikuti FGD

IMG 20210326 WA0004

Yogyakarta_Ilmu dapat diperoleh melalui pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau sekolah. Pasal  31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Mengacu pada hal tersebut, perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan dan mengajukan pendapat terkait pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Aspirasi Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Biro Hukum kota Yogyakarta , kamis (25/03/21) di ruang Rapat Biro Hukum Lantai 1.

IMG 20210326 WA0002

Dalam pembahasan tersebut, tim kanwil menekankan dalam bidang pendidikan bahwa sebaiknya juga mempertimbangkan adanya usulan raperda tentang pendidikan khusus, yang mengatur secara detail pendidikan bagi disabiltas. Dalam raperda disabilitas hanya sebatas mengatur secara umum, yakni pernyataan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan bagi disabilitas. Terhadap  keseluruhan raperda ini ada beberapa pasal yang pengaturannya saling kontradiktif perlu dilakukan singkronikasi terhadap pasal-pasal tersebut. Perlu juga dikaji berkaitan dengan ketentuan peralihan untuk menghindari kekosongan hukum perlu ditegaskan tentang status peraturan pelaksanaan perda No. 4 tahun 2012. Pemerintah juga sudah menetapkan peraturan yang mengatur bahwa para penyandang disabilitas berhak melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 46 tahun 2017.

IMG 20210326 WA0003

Dengan  penyandang disabilitas menempuh pendidikan setinggi mungkin, nantinya lapangan pekerjaan juga akan semakin terbuka dengan sendirinya, sehingga tidak tertinggal dan mempunyai kesempatan yang sama dengan yang lainnya. Hadir pada pelaksanaan FGD tersebut Biro Hukum DIY, Bappeda DIY, Dinas Kesehatan DIY, Komite Disabilitas DIY via zoom, Dinas Tenaga Kerja DIY, Kesbangpol DIY dan Dinas Sosial DIY.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak