UU Kewarganegaraan Beri Perlindungan dan Kemudahan dalam Pewarnegaraan

Diseminasi2807 6

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan. Kegiatan ini bertema 'Proses Pewarganegaraan Republik Indonesia dan Pencatatan Administrasi Kependudukan dalam Lingkup UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia'.

Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan digelar di KJ Hotel Yogyakarta, Kamis (28/7/2022). Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Baroto, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa layanan pewarganegaraan sudah semakin mudah berbasis aplikasi.

"Hampir seluruh layanan, kecuali wawancara, semua dilakukan secara online. UU Kewarganegaraan ini termasuk UU yang revolusioner, ada banyak hal yang mendapatkan perlindungan lebih terkait dengan politik pewarganegaraan," kata Baroto yang menyampaikan paparannya secara virtual.

Baroto juga memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Baroto menjelaskan PP tersebut memberikan kemudahan dan perpanjangan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraanya.

Diseminasi2807 7

Sementara itu, Dosen Tata Negara UGM Andy Omara menyatakan betapa pentingnya status kewarganegaraan. Layanan kewarganegaraan, disebut Andy, saat ini telah semakin mudah dan bisa diakses oleh siapa saja.

"Dalam beberapa hal kita bisa lihat seberapa penting status kewarganegaraan. Tanpa kewarganegaraan, maka akan sulit bagi seseorang untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti kesehatan dan pendidikan. Jadi hak atas kewarganegaraan menjadi penting karena banyak manfaat yang bisa dinikmati ketika hak atas status kewarganegaraan itu dimiliki," ujar Andy.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus menjelaskan syarat dan prosedur dari sisi keimigrasian. Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskannya dari sisi pencatatan sipil.

"Pelaporan dokumen kependudukan di Disdukcapil masih tidak dilakukan atau terlambat, ini persoalannya. Melalui forum ini perlu kita kerja sama lebih erat lagi dengan Kemenkumham bagaimana produk dokumen antarinstansi itu bisa selaras, karena ini penting untuk pembinaan dan pengawasan orang asing yang ada di wilayah kita," jelasnya.

Kegiatan ini diikuti Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca), WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap yang tinggal di Yogyakarta, serta stakeholder terkait, di antaranya BIN Daerah DIY, Polda DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kanwil DJP DIY, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

Diseminasi2807 8

Diseminasi2807 9


Cetak