Wujud Kepedulian Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Ditengah Pandemi, Penyuluh Hukum Lakukan Pembinaan Secara Virtual

IMG 20210907 WA0023

Yogyakarta_ Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I.Yogyakarta, Sulistyoko beserta tim zonasi Gunungkidul melaksanakan pembinaan bagi Klien Balai Pemasyarakatan Wonosari, Selasa (07/09/21). Hal tersebut merupakan wujud kepedulian kantor wilayah kepada warga masyarakat atau klien Bapas untuk berbagi informasi tentang Hukum dan memberi dorongan atau motivasi untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan hukum di tengah kehidupan dan bermasyarakat.

"Meskipun ditengah pandemi saat ini, kami sangat berharap masyarakat tetap memperoleh edukasi dan pembinaan terkait kesadaran hukum. Tatap muka langsung belum bisa kami lakukan mengingat aturan protokol kesehatan, untuk itu pembinaan dan pemberian informasi aturan hukum saat ini lebih tepat jika dilakukan dengan cara virtual melalui zoom." jelas Yoko sapaan akrabnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Bapas Wonosari dan LKBH Sang Surya tersebut, dalam menyampaikan informasi hukum, Yoko menjelaskan sesuai dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 adanya pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. "Didalam undang-undang tersebut telah diatur tentang siapa saja yang berhak, persyaratan dan prosedur penerimaannya. Bantuan hukum gratis ini merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma dengan ketentuan dan persyaratan yang telah diatur." katanya.

Sementara itu, Heri Listyantoro dari LKBH Surya memberikan informasi hukum tentang tindak pidana pencurian. "Sesuai dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kerugian keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki dan melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".jelasnya. Diharapkan melalui pembinaan dan pemberian informasi hukum kepada masyarakat klien Bapas dapat memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak ada lagi terjadi pelanggaran hukum.

20210907 141318

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak