Yankomas Adakan Rapat Penyelesaian Permasalahan Penyampai Komunikasi

 IMG 20191002 WA0017

BANTUL-Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Permasalahan bertempat di Goeboeg Resto, Jalan Ketandan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (2/10/2019).

Dalam rapat tersebut menghadirkan pihak-pihak terkait yang memperselisihkan kasus hubungan industrial antara Rumah Sakit Umum Griya Mahardhika selaku pemberi kerja dengan Penyampai Komunikasi atasnama Ny. RS (nama disamarkan-red) selaku pekerja yang didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Pandawa. Untuk penyelesaian kasus tersebut, kedua belah pihak telah mendaftarkan kasusnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul sesuai dengan wilayah hukumnya.

Hadir dalam rapat tersebut sebagai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Bahari Toharudin. Bahari mengungkapkan bahwa kegiatan kolaborasi dengan Kemenkumham Kanwil D.I Yogyakarta seperti ini sangat membantu pihaknya dalam penyelesaian kasus yang sedang dihadapi oleh Ny. RS. Pihaknya juga menguraikan penyelesaian perselisihan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hubungan industrial yakni sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kepala Bidang HAM, Purwanto, menegaskan agar pasca pertemuan ini tidak perlu lagi ada hal yang diperselisihkan karena kedua belah pihak telah menyepakati isi kesepakatan penyelesaian perselisihan tersebut dan sudah memiliki kekuatan hukum. Seusai sosialisasi dari Bahari Toharudin dan penjelasan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta Purwanto, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan penyelesaian perselisihan oleh kedua pihak yang berselisih, dalam hal ini Rumah Sakit Umum Griya Mahardhika dengan Ny. RS.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20191002 WA0015IMG 20191002 WA0015IMG 20191002 WA0015IMG 20191002 WA0015IMG 20191002 WA0015IMG 20191002 WA0015


Cetak