YOGYAKARTA - Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma integrated criminal justice system, yang juga merupakan ruh dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya bagian hak hukum.
Hal demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah