Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Seminar dan FGD 'Prison Overcrowding', Kadiv PAS Sampaikan Strategi Penanganan Overcrowding Lapas/Rutan/LPKA di Yogyakarta

jone3

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Seminar and Focus Group Discussion on Prison Overcrowding dengan tema 'Tackling Overcrowding During Pandemic Lessons Learned for Future Applications' bertempat di Hotel Harper, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis-Jumat tanggal (27-28 Januari 2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Istimewa Yogyakarta, Bapas Kelas I Yogyakarta, Bapas Kelas I Surakarta, Bapas Kelas II Klaten, dan Bapas Kelas I Semarang.

Mengawali kegiatan tersebut, Sulaiman Sujono, National Programme Officer UNODC menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB bagi WBP dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal tersebut menjadi penting berkaitan dengan penanganan Over Crowding di Lapas/Rutan dan LPKA selama Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dari 15 (lima belas) UPT Pemasyarakatan, terdapat 5 (lima) Lapas, 3 (tiga) Rutan dan 1 LPKA dengan total kapasitas hunian 2.164 dan saat ini total jumlah penghuni berjumlah : 1.759 orang. Data ini menunjukkan bahwa penghuni di wilayah Yogya berada di bawah kapasitas.

Kunci keberhasilan penanganan Overcrowding tersebut salah satunya adalah implementasi pelaksanaan Permenkum HAM 32 Tahun 2020, yang diubah dengan Permenkum HAM no 24 Tahun 2021, dan terakhir Permenkum HAM no 43 Tahun 2021, yang menunjukkan percepatan pelaksanaan masa pembinaan Narapidana dan Anak di dalam Lapas/ Rutan/LPKA. Dan hal tersebut merupakan wujud kolaborasi koordinasi yang sangat baik antara Lapas/ Rutan/LPKA dengan Balai Pemasyarakatan, terutama dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi dan substansi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Kami atas nama Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang senantiasa memberikan dukungan serta kepedulian kepada jajaran pemasyarakatan, khususnya penyusunan kebijakan-kebijakan dalam pelaksnaan proses bisnis Pemasyarakatan," tutur Gusti Ayu.

Menutup sambutannya, Gusti Ayu berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah untuk memberikan saran dan masukan yang akan berguna untuk penerapan sistem, aturan serta regulasi yang tentunya terbaik untuk organisasi, sehingga tujuan mulia dari Pemasyarakatan dapat terwujud.

jone2

jone1

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI