YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang menyasar sejumlah perusahaan di wilayah DIY. Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa perusahaan yang menjadi target operasi antara lain PT Hebeauty, PT JIHE Jawa Abadi, PT Widya Analtytic, PT Plank Living Indonesia, PT ASEAN Sourcing, PT Putra Jambu Petrified Wood Art, dan PT GM Global.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Akmal.
"Operasi ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Kami tidak ingin menakut-nakuti para TKA, tetapi hanya ingin memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA, serta untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di Indonesia memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti Polri, BAIS, BINDA, TNI, BNNP, dan Pemerintah Daerah. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting untuk memastikan keberhasilan operasi pengawasan orang asing.
"Dengan melibatkan berbagai pihak, kita dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh TKA. Selain itu, operasi gabungan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY," tegas Agung.
Agung menambahkan bahwa operasi pengawasan orang asing akan terus dilakukan secara berkala mengingat jumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di DIY terus meningkat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah DIY dan memastikan bahwa keberadaan TKA memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Hasil dari operasi gabungan ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di masa mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.