YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal AHU bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan diskusi teknis guna peningkatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di bidang Penerjemah Tersumpah pada Jumat (28/06/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Pewakilan Dekan dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perguruan tinggi di Yogyakarta , Ketua Himpunan Penerjemah Infonesia, dan juga Penerjemah tersumbah Provinsi DIY.
Diskusi teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Indonesia, khususnya di wilayah DIY. Para peserta akan membahas berbagai topik terkait dengan penerjemah tersumpah, seperti persyaratan pengangkatan, kode etik, dan standar penerjemahan.
Kepala Divisi Imigrasi selaku Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan layanan AHU, termasuk di bidang penerjemah tersumpah. "Penerjemah tersumpah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan hukum, seperti pembuatan akta notaris, perkara di pengadilan, dan kerjasama internasional," ujar Yani
Kepala Divisi Imigras M Yani Firdaus juga menyampaikan terima kasih kepada Ditjen AHU atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkumham DIY telah menjadi salah satu kanwil yang dipercaya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. "Kami berharap Kanwil Kemenkumham DIY dapat terus bersinergi dengan Ditjen AHU dalam meningkatkan layanan AHU di DIY," pungkas Yani.
Direktur Badan Usaha Constantinus Kristomo selaku narasumber berharap diskusi teknis ini dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di DIY. "Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di DIY, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tutur Kristomo.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang penerjemah tersumpah, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan mereka. Hal ini pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni