YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Imam Jauhari membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Barjas).
Dalam sambutannya, Imam Jauhari menekankan bahwa diperlukan peran dan komitmen seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan hasil produksi UMKM saat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
"Dengan belanja produk dalam negeri akan memberikan dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa," ujarnya di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu(30/3/2022).
"Mari manfaatkan dan maksimalkan untuk mengikuti kegiatan penguatan terkait penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY oleh Tim Monev dari Biro BMN," lanjutnya.
Pada akhir sambutan, Imam berpesan agar arahan dan kebijakan pimpinan untuk terlaksananya penggunaan produk dalam negeri dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi sebagai pedomannya.
Kegiatan ini dilaksanakan tentunya untuk mendukung kinerja Kemenkumham RI yang dipimpin oleh Menteri Yasonna H Laoly dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Bagian Layanan Pengadaan UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM Hestu Purwesti Kusumaningtyas, Tim Pendamping Monev dari UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM, PPK di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta, serta Operator Aplikasi SiRUP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa