YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY sedang melakukan rangkaian proses layanan proses pewarganegaraan pada Senin (10/6/2024). Proses pewarganegaraan ini telah memasuki tahapan wawancara kepada 5 pemohon.
Kelima pemohon pewarganegaraan ini diantaranya Yasmine Nirmala Dewi Foralosso, Adelia Rafa Tabina, Dennis Leunis, Mahira Redha Hanifa, dan Hanifa Nur Afrosia Chebet. Kelima pemohon ini telah lama tinggal di Indonesia sehingga dalam proses wawancaranya menggunakan Bahasa Indonesia.
Dennis Leunis menyampaikan bahwa ia ingin mendapatkan status WNI karena akan menggeluti dunia usaha. Menurutnya, ia bercita-cita ingin mempunyai sebuah usaha yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
“Saya ingin mendapatkan status WNI karena saat ini sedang menggeluti dunia usaha. Tentunya saya akan berusaha berkontribusi dalam memajukan ekonomi dengan membuka lapangan pekerjaan”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menyampaikan bahwa proses pelayanan pewarganegaraan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kami bersama stakeholder terkait melakukan proses wawancara terhadap kelima pemohon. Disini kami tidak sendiri dalam melakukan wawancara karena ada unsur dari Kepolisian, Dukcapil, Kemenkeu, hingga Kemenag”, jelas Elistya.
Pemberian layanan kepada para pemohon ini dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan prima.
Hadir dalam acara ini Kepala Subbidang AHU Tutik Nur Eni serta seluruh tim yang terlibat dalam proses wawancara.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa