YOGYAKARTA - Penerjemah Tersumpah adalah profesi yang sudah ada sejak lama dan keberadaannya sangat penting. Keberadaan Penerjemah Tersumpah diakui secara hukum, dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum untuk profesi ini.
Hal itu disampaikan dalam FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, Kamis (7/7/2022).
"Keberadaan Penerjemah Tersumpah sangat penting, khususnya dalam hal ketika dibutuhkan penyampaian dokumen lintas negara. Keberadaan Penerjemah Tersumpah pun diakui secara hukum," kata Koordinator Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen AHU Achmad Ahsin Thohari yang bertindak sebagai narasumber dalam FGD kali ini.
Ahsin menjelaskan bahwa Penerjemah Tersumpah adalah profesi state appointed atau diangkat oleh negara. Syarat pengangkatan Penerjemah Tersumpah salah satunya adalah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang dilaksanakan oleh LSP.
"Profesi ini perlu dijaga. Kami dari Kemenkumham akan melakukan studi seluas-luasnya dan kami adakan kajian-kajian untuk menyusun Naskah Akademik sebelum nanti akan kami adakah RUU Penerjemah Tersumpah, supaya profesi ini makin terlindungi, makin jelas, dan makin ada kepastian hukum," ujar Ahsin.
Sementara itu, narasumber dari Universitas Indonesia Haru Deliana Dewi menyampaikan sosialisasi Uji Kompetensi Penerjemah Tersumpah. Haru menjelaskan bahwa LSP memberikan layanan sertifikasi bagi para penerjemah terkait dengan kompetensinya agar memenuhi syarat untuk disahkan oleh negara sebagai penerjemah tersumpah yang profesional.
"UKP ini akan ada dua jalur, pertama dari jalur pengalaman, dan yang kedua dari jalur pendidikan. Kewenangan pelaksanaan ada pada LSP yang diberi lisensi oleh BNSP, bukan pada lembaga penyelenggara pendidikan di bidang penerjemahan," jelas Haru.
Kegiatan FGD ini dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida dan juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.
FGD ini diikuti 45 peserta yang mewakili Kanwil Kemenkumham DIY, Kantor Pemerintah Provinsi DIY, Pengurus dan Anggota Himpunan Penerjemah Indoensia (HPI), Penerjemah Tersumpah DIY, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Pengurus Daerah INI se-DIY, serta Fakultas Ilmu Budaya (Sastra dan Bahasa Asing) Universitas Negeri dan Swasta di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)