Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Kepastian Hukum untuk Penerjemah Tersumpah

FGD 6

YOGYAKARTA - Penerjemah Tersumpah adalah profesi yang sudah ada sejak lama dan keberadaannya sangat penting. Keberadaan Penerjemah Tersumpah diakui secara hukum, dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum untuk profesi ini.

Hal itu disampaikan dalam FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Bekerja Sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta, Kamis (7/7/2022).

"Keberadaan Penerjemah Tersumpah sangat penting, khususnya dalam hal ketika dibutuhkan penyampaian dokumen lintas negara. Keberadaan Penerjemah Tersumpah pun diakui secara hukum," kata Koordinator Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen AHU Achmad Ahsin Thohari yang bertindak sebagai narasumber dalam FGD kali ini.

Ahsin menjelaskan bahwa Penerjemah Tersumpah adalah profesi state appointed atau diangkat oleh negara. Syarat pengangkatan Penerjemah Tersumpah salah satunya adalah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang dilaksanakan oleh LSP.

"Profesi ini perlu dijaga. Kami dari Kemenkumham akan melakukan studi seluas-luasnya dan kami adakan kajian-kajian untuk menyusun Naskah Akademik sebelum nanti akan kami adakah RUU Penerjemah Tersumpah, supaya profesi ini makin terlindungi, makin jelas, dan makin ada kepastian hukum," ujar Ahsin.

FGD 7

Sementara itu, narasumber dari Universitas Indonesia Haru Deliana Dewi menyampaikan sosialisasi Uji Kompetensi Penerjemah Tersumpah. Haru menjelaskan bahwa LSP memberikan layanan sertifikasi bagi para penerjemah terkait dengan kompetensinya agar memenuhi syarat untuk disahkan oleh negara sebagai penerjemah tersumpah yang profesional.

"UKP ini akan ada dua jalur, pertama dari jalur pengalaman, dan yang kedua dari jalur pendidikan. Kewenangan pelaksanaan ada pada LSP yang diberi lisensi oleh BNSP, bukan pada lembaga penyelenggara pendidikan di bidang penerjemahan," jelas Haru.

Kegiatan FGD ini dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida dan juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.

FGD ini diikuti 45 peserta yang mewakili Kanwil Kemenkumham DIY, Kantor Pemerintah Provinsi DIY, Pengurus dan Anggota Himpunan Penerjemah Indoensia (HPI), Penerjemah Tersumpah DIY, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Pengurus Daerah INI se-DIY, serta Fakultas Ilmu Budaya (Sastra dan Bahasa Asing) Universitas Negeri dan Swasta di DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

FGD 10

FGD 8

FGD 9

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI