JAKARTA– Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengikuti rapat pembahasan penyusunan draft revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Acara ini dilaksanakan dalam tajuk Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University 2024 yang digelar di Mercure Hotel Batavia, Jakarta (7/11).
Tiga judul yang disepakati untuk dijadikan fokus dalam perubahan peraturan tersebut adalah Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University), Kementerian Hukum dan HAM Corporate University dan Pengayoman Corporate University.
Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa penetapan judul yang jelas dan spesifik sangat penting untuk memberikan gambaran yang tepat mengenai isi dan tujuan peraturan ini.
“Judul yang tepat akan mempermudah implementasi serta memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi,” ujarnya.
Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Corporate University dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya tiga judul yang disepakati, diharapkan kebijakan ini dapat lebih mudah dipahami, diterapkan, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Komisi I yang dipimpin Andi Taletting Langi juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang bisa mengakomodasi kebutuhan, bukan hanya terbatas pada sektor tertentu.
Pembelajaran terintegrasi dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.