YOGYAKARTA – Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki hari ketiga pada Rabu (6/4/22). Pada hari ketiga tersebut, para peserta diberikan materi terkait tunjangan kinera berbasis kinerja dalam layanan sistem kepegawaian terintegrasi.
Materi ini sangat penting untuk menambah wawasan dari tunas pengayoman yang baru saja bergabung di Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pembayaran tunjangan kinerja akan diimplementasikan dengan dasar hukum Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran pegawai yang dimonitor dalam aplikasi SIMPEG menjadi kunci penting dalam perhitungan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Selain itu, komponen lain yang tidak kalah penting adalah terkait penilaian jurnal harian yang harus dibuat setiap harinya. Atasan langsung akan menilai jurnal harian dengan beberapa kategori yaitu skor 0 untuk ditolak, 1 diterima dengan nilai kurang sempurna, dan 2 untuk diterima sempurna.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Surmiyanti menyampaikan bahwa pemahaman terkait sistem tunjangan kinerja sangat penting untuk para CPNS. Hal itu agar menjadi perhatian agar tertib hadir bekerja serta mengisi jurnal harian.
“Tunjangan kinerja dapat terpotong dengan beberapa alasan diantaranya tidak membuat jurnal harian, penilaian 0 oleh atasan langsung, terlambat masuk atau pulang lebih cepat, dan alasan berkaitan dengan izin, cuti, dinas luar”, jelasnya.
Sementara itu Analis Kepegawaian Muda Arif Rohman menyampaikan bahwa tunjangan kinerja CPNS dibayarkan sebesar 80% dari jabatan pelaksana atau fungsional sampai dengan diangkat menjadi PNS.
“Pembayaran tunjangan kinerja CPNS yaitu sebesar 80% sampai dengan diangkat PNS”, pungkasnya.
Sebelumnya para peserta juga telah mendapat pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari seputar dengan struktur organisasi Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa