Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Orientasi CPNS Kemenkumham DIY, Kehadiran Berpengaruh Pada Tunjangan Kinerja

perih2

YOGYAKARTA – Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki hari ketiga pada Rabu (6/4/22). Pada hari ketiga tersebut, para peserta diberikan materi terkait tunjangan kinera berbasis kinerja dalam layanan sistem kepegawaian terintegrasi.

Materi ini sangat penting untuk menambah wawasan dari tunas pengayoman yang baru saja bergabung di Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pembayaran tunjangan kinerja akan diimplementasikan dengan dasar hukum Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran pegawai yang dimonitor dalam aplikasi SIMPEG menjadi kunci penting dalam perhitungan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Selain itu, komponen lain yang tidak kalah penting adalah terkait penilaian jurnal harian yang harus dibuat setiap harinya. Atasan langsung akan menilai jurnal harian dengan beberapa kategori yaitu skor 0 untuk ditolak, 1 diterima dengan nilai kurang sempurna, dan 2 untuk diterima sempurna.

Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Surmiyanti menyampaikan bahwa pemahaman terkait sistem tunjangan kinerja sangat penting untuk para CPNS. Hal itu agar menjadi perhatian agar tertib hadir bekerja serta mengisi jurnal harian.

“Tunjangan kinerja dapat terpotong dengan beberapa alasan diantaranya tidak membuat jurnal harian, penilaian 0 oleh atasan langsung, terlambat masuk atau pulang lebih cepat, dan alasan berkaitan dengan izin, cuti, dinas luar”, jelasnya.

Sementara itu Analis Kepegawaian Muda Arif Rohman menyampaikan bahwa tunjangan kinerja CPNS dibayarkan sebesar 80% dari jabatan pelaksana atau fungsional sampai dengan diangkat menjadi PNS.

“Pembayaran tunjangan kinerja CPNS yaitu sebesar 80% sampai dengan diangkat PNS”, pungkasnya.

Sebelumnya para peserta juga telah mendapat pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari seputar dengan struktur organisasi Kantor Wilayah.

perih1

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI