YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) bersama Tim Pengelola Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham melaksanakan kegiatan Penetapan Penghapusan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Tim BMN melakukan penelitian administrasi dan fisik BMN pada satuan kerja.
Tim dari Biro BMN Sekretariat Jenderal mengawali pemantauan di Rutan Kelas IIB Wates, Selasa (29/3/2022) dengan didampingi Plt Kepala Bagian Umum yang juga Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Yudi Arto dan Tim BMN Kanwil Kemenkumham DIY. Kedatangan tim untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan rekomendasi guna percepatan pemindahtanganan dan penghapusan BMN pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sub Koordinator PP BMN II, Ihin Sunardi mengatakan bahwa sampai saat ini masih terdapat BMN dalam kondisi rusak berat yang sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itulah akan dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap BMN tersebut.
Kunjungan Tim BMN ke Rutan Kelas IIB Wates hari ini untuk meninjau BMN yang sudah dalam kondisi rusak, seperti misalnya peralatan dan mesin. Selanjutnya, Tim BMN juga akan bertandang ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Bapas Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Usai penetapan penghapusan BMN, selanjutnya UPT akan melakukan penghapusan BMN yang diusulkan ke Kanwil untuk diteruskan ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Selanjutnya, akan disampaikan kepada KPKNL untuk dilakukan penghapusan BMN dimaksud.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)