Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Masa kerja yang diperhitungkan dapat mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima. Tidak semua masa kerja dapat dihitung penuh; beberapa hanya dihitung setengah.
Syarat untuk mengajukan PMK meliputi SK CPNS dan PNS, daftar riwayat pekerjaan, bukti pengalaman kerja, ijazah, bukti lain terkait, serta surat pengantar dari instansi. Pengajuan dilakukan melalui pengelola kepegawaian instansi yang kemudian disetujui oleh BKN.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi BKN.