Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Masa kerja yang diperhitungkan dapat mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima. Tidak semua masa kerja dapat dihitung penuh; beberapa hanya dihitung setengah.
Syarat untuk mengajukan PMK meliputi SK CPNS dan PNS, daftar riwayat pekerjaan, bukti pengalaman kerja, ijazah, bukti lain terkait, serta surat pengantar dari instansi. Pengajuan dilakukan melalui pengelola kepegawaian instansi yang kemudian disetujui oleh BKN.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi BKN.
Harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih spesifik lagi, dari kewenangan tersebut, tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta melalui pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan adalah untuk memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Fasilitasi tersebut tentunya melalui beberapa tahapan yang diantaranya yakni melalui berbagai rapat, penyusunan naskah akademik, pembahasan di tingkat pemrakarsa, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga public hearing maupun pengharmonisasian rancangan peraturan.
Kini, proses tersebut dapat masyarakat pantau secara langsung dan detail melalui Sapahukum. Laman Sapahukum merupakan media literasi pelayanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dimana masyarakat dapat membaca risalah rapat pembahasan setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dibuat. Masyarakat juga dapat menyampaikan inspirasi dan masukan sebagai bahan pembahasan yang dapat disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham DIY di dalam rapat selanjutnya.
"Kami butuh masukan dari masyarakat terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat harus dibuka seluas luasnya. Oleh karenanya, SAPAHUKUM ini dikembangkan dalam rangka menerima masukan dari masyarakat dan memberikan informasi setiap tahap pembahasan Raperda di DIY," ujar Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, salah satu tim perumus aplikasi Sapahukum, di ruang kerjanya (12/8/2021).
Sapahukum saat ini telah memiliki berbagai data diantaranya berupa kegiatan rapat penyusunan produk hukum beserta dokumentasinya, rancangan naskah akademik, serta rancangan peraturan daerah (Raperda), hingga peraturan daerah yang telah disahkan.
Ke depannya, Sapahukum dikembangkan sebagai media penyuluhan hukum secara daring serta diseminasi bagi para penyuluh hukum.
Masyarakat dapat mengaksesnya dari gawai handphone maupun laptop melalui laman https://sapahukum.prakomlab.com untuk mengetahui berbagai kegiatan penyusunan produk hukum daerah dan penyuluhan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Artikel: Muhammad Iqbal Anugerah Thang
Pengelola Jaringan Dokumentasi