Ya, baik dokumen asli maupun terjemahan dapat diproses untuk apostille. Namun, jenis dokumen yang perlu diajukan (asli atau terjemahan) harus disesuaikan dengan persyaratan dari Kedutaan Besar negara tujuan.
Jika Anda mengajukan dokumen asli, maka data pejabat yang menandatangani dokumen tersebut akan dicantumkan dalam proses apostille. Sementara itu, jika Anda mengajukan dokumen terjemahan, maka nama penerjemah tersumpah yang menerjemahkan dokumen tersebut akan dicantumkan.
1. Penerjemah Tersumpah yang dilantik berdasarkan SK Gubernur apabila belum dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM; 2. Penerjemah Tersumpah yang dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menggunakan cap berlogo Garuda biru serta disesuaikan dengan kewenangan bahasa yang diterjemahkan berdasarkan SK; 3. Penerjemah Universitas atau Pusat Bahasa hanya untuk menerjemahkan dokumen yang berasal dari Universitas tersebut saja.
Selengkapnya dapat diakses di tautan https://apostille.ahu.go.id/faq