Alur Proses Permohonan Cuti Notaris
- Pengajuan Permohonan: Notaris yang ingin mengajukan cuti harus mengajukan dokumen persyaratan permohonan cuti berupa
- Surat permohonan cuti yang berisi alasan cuti, lama waktu cuti, dan nama Notaris Pengganti
- SK Pengangkatan/Perpindahan Notaris
- Berita Acara Sumpah
- Sertifikat cuti asli, permohonan sertifikat cuti dapat disimak di panduan berikut
- Dokumen penunjukan Notaris Pengganti:
- Ijazah Sarjana Hukum
- KTP
- SKCK
- Keterangan sehat jasmani dan Rohani
- Foto 3x4 latar biru
- Daftar Riwayat hidup
- Surat keterangan telah bekerja pada kantor notaris minimal 24 bulan
Notaris mengajukan permohonan cuti ke MPDN jika lama cuti kurang dari 6 bulan / mengajukan permohonan cuti ke MPWN jika lama cuti 6 bulan s.d. 1 tahun / mengajukan permohonan cuti ke MPPN jika lama cuti lebih dari 1 tahun
- Penyampaian Permohonan: Notaris yang ingin mengajukan cuti menyerahkan dokumen permohonan cuti kepada Sekretaris MPD
- Verifikasi Permohonan: MPN akan melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan
- Keputusan: Setelah verifikasi, jika permohonan disetujui maka MPN akan menerbitkan SK Cuti Notaris
- Pemberitahuan kepada Klien: Jika permohonan disetujui dan telah diterbitkan SK, akan diberitahukan kepada Notaris yang mengajukan cuti dan dilanjutkan proses pendaftaran pelantikan Notaris Pengganti
- Pelaksanaan Cuti: Notaris dapat melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.
- Laporan Kembali: Setelah masa cuti berakhir, Notaris menyerahkan Berita Acara Serah Terima Protokol Notaris dari Notaris Pengganti kepada MPN
MPN : Majelis Pengawas Notaris, bisa Daerah (MPDN), Wilayah (MPWN), Pusat (MPPN)