Pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita/tugas perkuliahan sepanjang relevan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi, keimigrasian, pelayanan hukum, dan pemasyarakatan.
Sebagai catatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta akan sesuai bila menjadi narasumber untuk isu yang bersifat strategis. Sedangkan untuk isu yang bersifat teknis, agar ditujukan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Kepala Divisi yang membidangi isu tersebut yang kemudian akan menunjuk pejabat/pegawai yang berwenang/kompeten.
Apabila pemohon menghendaki permohonan wawancara, agar mencantumkan surat permohonan wawancara serta dilampiri daftar pertanyaan yang akan diajukan. Permohonan dapat dikirimkan ke Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi melalui surel
Surat permohonan narasumber paling lama diterima di bagian layanan persuratan H-14 pelaksanaan kegiatan. Contoh: acara Webinar Kehumasan yang diselenggarakan oleh Kampus XYZ pada tanggal 16 Juni, ingin menghadirkan narasumber Pranata Humas dari Kanwil Kemenkumham DIY, sehingga surat harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY paling lambat pada 2 Juni. Setelah surat diterima oleh bagian layanan persuratan, maka akan ditindaklanjuti melalui proses permohonan persetujuan pimpinan dan disposisi ke pejabat/pegawai yang diberikan tugas.