Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Bagaimana prosedur pengajuan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita dari Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta?

Pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita/tugas perkuliahan sepanjang relevan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi, keimigrasian, pelayanan hukum, dan pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta akan sesuai bila menjadi narasumber untuk isu yang bersifat strategis. Sedangkan untuk isu yang bersifat teknis, agar ditujukan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Kepala Divisi yang membidangi isu tersebut yang kemudian akan menunjuk pejabat/pegawai yang berwenang/kompeten.

Apabila pemohon menghendaki permohonan wawancara, agar mencantumkan surat permohonan wawancara serta dilampiri daftar pertanyaan yang akan diajukan. Permohonan dapat dikirimkan ke Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi melalui surel This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau dikirimkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, D.I. Yogyakarta 55171.

Surat permohonan narasumber paling lama diterima di bagian layanan persuratan H-14 pelaksanaan kegiatan. Contoh: acara Webinar Kehumasan yang diselenggarakan oleh Kampus XYZ pada tanggal 16 Juni, ingin menghadirkan narasumber Pranata Humas dari Kanwil Kemenkumham DIY, sehingga surat harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY paling lambat pada 2 Juni. Setelah surat diterima oleh bagian layanan persuratan, maka akan ditindaklanjuti melalui proses permohonan persetujuan pimpinan dan disposisi ke pejabat/pegawai yang diberikan tugas.

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI