Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Layanan Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu yang jelas;

  2. Substansi aduan jelas;

  3. Pihak yang diadukan jelas.

  1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;

  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;

  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;

  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;

  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

  1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;

  2. Pelayanan diberikan tepat waktu;

  3. Pelayanan tidak dipungut biaya;

  4. Tidak diskriminatif.

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI