Peranan Agen Perubahan dalam Organisasi

Reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel.

 

Cita-cita besar tersebut memerlukan ketauladanan pimpinan dan individu yang mampu menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja organisasi tersebut. Dalam pelaksanaannya seringkali dikenal dengan sebutan Agen Perubahan, dimana terdapat sekelompok individu yang mau dan mampu berperan "lebih" dari sekadar seorang anggota organisasi. Ia mampu berpartisipasi aktif, positif dan mendedikasikan dirinya ke dalam pembangunan organisasi dengan seluruh kemampuan yang menjadi kompetensinya.

 

Beberapa pedoman yang digunakan oleh Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam berkinerja diantaranya sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014;
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map
    Reformasi Birokrasi 2010 - 2014;
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan;
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Budaya Pengembangan Budaya Kerja;
  • Panduan Agen Perubahan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain berpedoman pada peraturan dan pedoman di atas, Agen Perubahan juga melakukan serangkaian aksinya sesuai dengan Rencana Kerja Agen Perubahan yang pokok substansinya berpedoman pada delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.

 


Cetak