Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

AHU Partai Politik

{tab Pengertian Partai Politik}

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

{tab Pengesahan Badan Hukum Partai Politik}

Persyaratan

  • Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
  • SK Kepengurusan Partai Politik,100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat kab/kota, dan 50 % di Kecamatan
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  • Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar parpol sebanyak 2 rangkap (berwarna) dan 5 rangkap (hitam putih);
  • Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP setiap pengurus dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
  • Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan kepada Menteri Hukum dan HAM;
  • Proses verifikasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap);
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri (15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya proses verifikasi);
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan;
  • Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada: a. Ketua Umum DPP Partai; b. Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia; c. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; d. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; f. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

67 Hari kerja

Verifikasi paling lama 45 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Rp. 100.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

{tab Permohonan Surat Keterangan Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum}

Persyaratan

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Sekjen Partai Politik.

  • Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Direktur Tata Negara akan memberikan surat keterangan Partai Politik yang telah berbadan hukum;
  • Mengirim Surat Keterangan Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum kepadaPemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

  • Surat Keterangan Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum

{tab Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak}

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik;
  • Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak;
  • Asli Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang);
  • Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dilengkapi Dengan dokumen persyaratannya;;
  • Proses verifikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratansecara lengkap;
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap;
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

{tab Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik}

Persyaratan

  • Surat permohonan Perubahan AD/ART Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
  • Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;
  • Daftar hadir peserta munas/kongres/muk tamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Notula munas/kongres/muk tamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Dokumentasi munas/ kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar jika parpol melakukan perubahan terhadap nama,lambang atau tanda gambar.

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon menyampaikan dokumen fisik kepada Menteri;
  • Proses verifikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap;
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonandinyatakan lengkap;
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan;
  • Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada: a. Ketua Umum DPP Partai; b. Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia; c. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; d. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; f. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

28 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Politik

{tab Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak}

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik;
  • Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak;
  • Asli Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang);
  • Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dilengkapi dengan dokumen persyaratannya
  • Proses verifikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap;
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap;
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik

{tab Perubahan Kepengurusan Partai Politik}

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
  • Salinan sah Akta notaris tentang pergantian kepengurusan partai politik;
  • Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Dokumentasi munas/kongres/mukta mar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  • Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon menyampaikan dokumen fisik kepada Menteri;
  • Proses verfikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap;
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap;
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan;
  • Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada: a. Ketua Umum DPP Partai; b. Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia; c. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; d. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; f. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

28 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

{tab Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Partai Politik}

Persyaratan

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Sekjen Partai Politik.

  • Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Direktur Tata Negara akan memberikan surat keterangan Partai Politik yang telah berbadan hukum;
  • Mengirim Surat Keterangan Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum kepadaPemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

  • Surat Keterangan Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum

{tab Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik yang hilang atau rusak}

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik;
  • Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak;
  • Asli Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang);
  • Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak);
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dilengkapi dengan dokumen persyaratannya
  • Proses verifikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap;
  • Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap;
  • Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.

21 Hari kerja

Rp. 5.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan epengurusan Partai Politik yang hilang atau rusak

{tab Statistik Permohonan Kantor Wilayah DIY}

coming soon...

{tab }

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105, https://www.lapor.go.id/

{tabs AHU Online}

https://parpol.ahu.go.id/

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI