Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Panduan Pendaftaran Sumpah Notaris Baru (SIPPENDIKS) silakan buka informasi berikut:
https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat
Untuk mengetahui Formasi Jabatan Notaris silakan buka tautan berikut: