Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

AHU Perseroan Terbatas

{tab Pengertian Umum AHU Perseroan Terbatas}

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya.

{tab Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)}

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

Persyaratan

  • Dapat dilakukan oleh masyarakat dan Notaris;
  • Permohonan diajukan melalui SABH.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Permohonan pemesanan nama Perseroan dilakukan melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;
  • Membeli voucher untuk pemesanan nama Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU melalui SABH dan membayar melalui Bank Persepsi;
  • Melakukan akses pemesanan nama;
  • Memasukan voucher pesan nama Perseroan;
  • Memasukan Nama Perseroan yang dinginkan dengan Jenis Perseroan.

Waktu Penyelesaian

7 Menit

Dengan sistem AHU Online, permohonan Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT) dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang harus dibayarkan Rp 100.000,- per persetujuan.

Produk Pelayanan

  • Keterangan Nama Perseroan diterima dalam bentuk softcopy yang dapat diunduh dan cetak

{tab Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas }

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Hukum Perseroan Terbatas

Persyaratan

  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU oleh:
  • Seluruh pemegang saham dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada sengketa perseroan terbatas yang ditandatangani seluruh pemegang saham;
  • Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham dalam perseroan terbatas dengan melampirkan akta perdamaian, penca-butan perkara, putusan pengadilan yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau pernyataan sudah tidak ada sengketa perseroan terbatas yang ditandatangani seluruh pemegang saham;
  • Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan surat permohonan yang disertai alasan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Setelah permohonan masuk Subdit badan hukum, maka permohonan akan dilakukan Analisa, dengan persetujuan dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pembukaan pemblokiran Perseroan Terbatas;
  • Jika permohonan dipenuhi, akan dilakukan pembukaan pemblokiran pada SABH;
  • Jika tidak dipenuhi, maka permohonan akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Hari

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya yang harus dibayarkan Rp 500.000,- per permohonan.

Produk Pelayanan

  • Surat jawaban dipenuhi atau tidak dipenuhinya permo-honan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

 

{tab Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas}

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Persyaratan

  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU oleh:
  • Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu persen) saham dengan melampirkan alasan pemblokiran, salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  • Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dengan melampirkan alasan pemblokiran, surat gugatan yang sudah diregister pada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  • Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat permohonan yang disertai dengan alasan.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Setelah permohonan masuk Subdit badan hukum, maka permohonan akan dilakukan Analisa, dengan persetujuan dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pemblokiran Perseroan Terbatas;
  • Jika permohonan dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran pada SABH. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Hari kerja

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya yang harus dibayarkan Rp 1.000.000,- per permohonan.

Produk Pelayanan

  • Surat Jawaban dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

{tab Pemberitahuan Pembubaran PerseroanTerbatas (Tahap pertama) }

Pemberitahuan Pembubaran PerseroanTerbatas (Tahap pertama)

Persyaratan

  • Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
  • Permohonan diajukan melalui SABH;
  • Akta Pembubaran berdasarkan RUPS dan/atau adanya putusan Pengadilan terkait dengan putusan Insolvensi;
  • Pengumuman Pembubaran dalam surat kabar;
  • Adanya pencabutan ijin usaha khusus dari instansi.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon melalui Notaris melakukan akses Pembubaran Perseroan melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;
  • Notaris membeli voucher Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU;
  • Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020;
  • Mengisi isian data Pembubaran Perseroan termasuk mengisi tanggal pengumuman dalam Surat Kabar;
  • Pratinjau;
  • Mengunggah akta Pembubaran perseroan;
  • Cetak Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran.

Waktu Penyelesaian

60 Hari

Jangka waktu penyelesaian adalah 60 (enam puluh) hari dari surat kabar.

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama biaya yang harus dibayarkan Rp 250.000,- per pemberitahuan.

Produk Pelayanan

  • Surat Pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama

{tab Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas}

Persyaratan

  • Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
  • Akta Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
  • Pengisian data Pemilik Manfaat (BO).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon melalui Notaris melakukan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;
  • Notaris membeli voucher Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU;
  • Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020;
  • Pemohon mengisi isian data Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
  • Pratinjau;
  • Pemohon mengunggah akta Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
  • Pemohon mencetak Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Waktu Penyelesaian

7 Menit

Dengan sistem AHU Online, permohonan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, biaya yang harus dibayarkan adalah biaya Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas berdasarkan pada modal dasar, yaitu:

  • Modal Dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) adalah Rp 150.000,00 per permohonan;
  • Modal Dasar lebih dari Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) adalah Rp 200.000,00 per permohonan;
  • Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) adalahRp 250.000,00 per permohonan.

Produk Pelayanan

  • Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas

{tab Layanan AHU Online}

Layanan Perseroan Terbatas dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Perseroan Terbatas.

Klik untuk melihat Panduan Aplikasi Perseroan Terbatas - AHU Online

Pengenalan Perseroan Terbatas

{tab Pengaduan Layanan}

Pengaduan Layanan

Pengaduan Layanan

Melalui Bagian Humas Ditjen AHU:

Email:

cs[at]ahu.go.id

humas[at]ahu.go.id

CS: 1500105

Media sosial:

IG: ditjen_ahu

FB: Humas Ditjen AHU

Twitter: ahu_kemenkumham

Line: @ditjenahu 

{/tabs}

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI